JAKARTA, KLIKNEWS.CO.ID – Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini bertugas mendampingi berbagai kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara di sejumlah sektor strategis guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai Kepala dan Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala. Anggota satgas terdiri dari mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya, mereka juga tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Dalam enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Satgas bahkan melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur (7–9 Mei 2025), dan Pelabuhan Benoa, Bali (11–13 Juni 2025).
Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, menyebut masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan. Satgas kemudian menggandeng pemangku kepentingan lintas instansi—baik pusat maupun daerah—seperti KKP, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah provinsi.
Temuan Lapangan dan Permasalahan Utama: Satgassus menemukan masih banyak kapal penangkap ikan di bawah maupun di atas 30 Gross Ton (GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan. Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal tersebut tidak dapat dikenakan PNBP. Beberapa pemilik kapal telah mengajukan izin, namun prosesnya masih terkendala birokrasi dan memerlukan waktu lama.
Rekomendasi dan Solusi dari Satgassus:
1. Peningkatan kapasitas pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan izin penangkapan ikan.
2. KKP melalui penyuluh perikanan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal.
3. Pemerintah daerah provinsi diminta segera mengalihkan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Langkah Konkret yang Akan Dilaksanakan:
1. KKP dan Kementerian Perhubungan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), agar pengukuran kapal perikanan dapat dilakukan juga oleh pelaksana dari KKP. Ini akan mempercepat tahapan kritikal dalam proses perizinan kapal.
2. KKP, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah, akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan. Tahap awal akan dimulai di Pelabuhan Bronjong, Lamongan (Jatim) dan beberapa lokasi di Bali.
Dengan bertambahnya kapal-kapal yang memiliki izin resmi, maka jumlah kapal yang dapat dikenai PNBP atas hasil tangkapannya akan meningkat. Secara otomatis, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara.
Langkah Selanjutnya:
Setelah upaya fasilitasi izin dilakukan, Satgassus menyarankan agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal tanpa izin ditingkatkan. Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia berjalan sesuai regulasi dan berkontribusi maksimal pada penerimaan negara.
Tinggalkan Balasan