PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Untuk memastikan harga bahan pokok tetap terkendali, Satgas Pangan Polres Pasuruan menggandeng Dinas Perdagangan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional pada Selasa (21/10).

Langkah ini dilakukan guna memastikan harga beras di lapangan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, bersama tim dari dua instansi terkait. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya pedagang yang menjual beras melebihi batas harga yang telah ditentukan pemerintah.

“Dari hasil pengecekan kami, pedagang di pasar tradisional masih patuh menjual beras sesuai harga eceran tertinggi,” ujar Ipda Eko Hadi Saputro saat ditemui di lokasi sidak.

Menurut Eko, harga beras di pasar memang bervariasi tergantung jenis dan kualitasnya. Namun seluruhnya masih berada dalam kisaran HET yang berlaku. Kondisi ini, kata dia, menjadi bukti bahwa ketersediaan beras di wilayah Pasuruan relatif aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Untuk beras premium dijual Rp14.900 per kilogram, masih sesuai HET. Sedangkan beras medium berada di kisaran Rp13.350 hingga Rp13.500 per kilogram,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah selaku koordinator Satgas Pangan menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan.

“Kalau nanti ditemukan ada pedagang atau distributor yang nekat menjual di atas HET, kami akan berikan teguran. Bila tetap membandel, izin usahanya bisa dicabut,” tegasnya.

Dengan adanya sidak rutin seperti ini, Satgas Pangan berharap dapat menjaga kestabilan harga serta mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.

(mal/kuh)