MALANG, KlikNews.Co.Id, – Praktik penangguhan penahanan dalam kasus korupsi kelas kakap kembali memicu polemik mengenai integritas penegakan hukum di Indonesia. Sorotan tajam kini tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul dinamika status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta status hukum mntan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang hingga kini belum ditahan.

Wakil Ketua 1 Peradi Kepanjen Kabupaten Malang sekaligus Ketua BBHAR PDI Perjuangan, Agus Subyantoro S.H., dalam wawancara eksklusif bersama KlikNews.Co.Id, mengungkapkan bahwa penahanan pada dasarnya merupakan hak subjektif penyidik. Namun, ia mengingatkan bahwa subjektivitas tersebut rentan menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik jika tidak dibarengi dengan transparansi yang kuat.

Dinamika Penahanan Mantan Menteri Agama

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas menjadi pemantik utama kemarahan publik. Yaqut, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Hanya berselang sehari setelah putusan praperadilan, Yaqut resmi ditahan. Namun, sebuah langkah kontroversial diambil KPK pada 19 Maret 2026 dengan mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Keputusan yang awalnya tertutup dari publik ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai adanya perlakuan istimewa bagi pejabat. Merespons tekanan publik yang masif, KPK akhirnya membatalkan status tahanan rumah tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke sel tahanan.

Preseden Firli Bahuri dan Integritas KPK

Di sisi lain, publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Hingga Maret 2026, Firli dilaporkan masih belum menjalani penahanan meski telah berstatus tersangka dalam jangka waktu yang cukup lama.

Absennya tindakan penahanan terhadap Firli dipandang banyak pihak sebagai “preseden busuk” yang mencederai tradisi ketegasan KPK. Kondisi ini menciptakan narasi di tengah masyarakat bahwa hukum memiliki wajah yang berbeda bagi para petinggi dan kroni, dibandingkan dengan masyarakat kecil yang seringkali langsung ditahan tanpa opsi fleksibilitas serupa.

Landasan Hukum Penangguhan Penahanan

Menanggapi fenomena ini, Agus Subyantoro S.H. menjelaskan bahwa secara yuridis, mekanisme penangguhan atau pengalihan penahanan memang diatur dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum masa penahanannya berakhir.

Adapun dasar hukum yang mengatur teknis pelaksanaan tersebut meliputi:

  • KUHAP (UU No. 8/1981): Pasal 31 ayat (1) sebagai landasan utama permohonan.
  • PP No. 27/1983: Mengatur tata cara, prosedur, serta bentuk jaminan (uang atau orang).
  • PP No. 58/2010: Perubahan teknis atas PP sebelumnya yang mendetailkan pelaksanaan di lapangan.

Agus menekankan bahwa meskipun secara hukum dimungkinkan dengan adanya jaminan uang yang disimpan di kepaniteraan pengadilan atau jaminan orang, kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berada di tangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkatannya. Persoalan ini kini menjadi ujian berat bagi KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk membuktikan bahwa keadilan prosedural bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen yang tegak lurus bagi siapa pun tanpa memandang jabatan. (Wendy)