SURABAYA, KLIKNEWS.co.id – Di tengah intensitas wacana reformasi sektor keamanan serta meningkatnya desakan publik agar aparatur penegak hukum kembali pada koridor konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hadir bak pisau bermata dua.

Putusan yang secara tegas membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian tersebut memang mengunci penafsiran bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Namun, absennya regulasi turunan justru membuka ruang persoalan baru. Instansi pemerintah kini dihadapkan pada kebingungan normatif, sementara sejumlah lembaga penegak hukum masih sangat bergantung pada kompetensi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi-fungsi vital mereka.

Ditemui di ruang kerjanya, Ahli Hukum Tata Usaha Negara Universitas Wijaya Putra (UWP), Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak ada tawar-menawar. Namun implementasinya tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah harus segera membuat peraturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.

Suwarno menegaskan bahwa yang dibatalkan MK bukan norma pasal, melainkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian tanpa keharusan mengundurkan diri. Dengan dinyatakannya frasa tersebut tidak berlaku, seluruh pengecualian otomatis hilang.

“Normanya kembali pada bentuk paling ketat: polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun,” tegasnya.

Pada tataran praktis, Suwarno mengakui bahwa sejumlah lembaga negara faktanya belum mampu melepaskan ketergantungan pada kompetensi penyidik kepolisian. BNNP, KPK, PPATK, dan institusi strategis lainnya masih memerlukan keahlian teknis yang selama ini secara institusional hanya dimiliki Polri, mulai dari penyidikan tindak pidana, analisis intelijen, hingga pelacakan aset.

“Itu persoalan riil. Banyak lembaga belum siap menjalankan tugasnya tanpa keterlibatan polisi aktif. Jika semuanya harus mundur terlebih dahulu, bisa terjadi kekosongan tenaga operasional,” jelasnya.

Karena itu, menurut Suwarno, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jembatan transisi menjadi sangat mendesak. Ia menegaskan bahwa putusan MK berlaku serta-merta bagi seluruh lembaga negara sehingga tidak boleh ada instansi yang tetap berpegang pada dasar hukum yang sudah dibatalkan.

Namun, tanpa adanya aturan pelaksana, aparat birokrasi di lapangan rentan menghadapi dilema normatif. “Dalam praktik birokrasi, jika tidak ada aturan teknis, pelaksana sering kembali membaca norma lama. Padahal norma lama sudah tidak berlaku, sementara norma barunya belum operasional,” paparnya.

Ia membandingkan kondisi ini dengan kebijakan pendidikan gratis pada masa lalu yang tidak berjalan karena aturan pelaksanaan tak kunjung diterbitkan.

“Putusan MK bisa progresif, tetapi pelaksanaannya bisa mandek bila tidak disiapkan instrumen hukum.”

Suwarno menyebutkan bahwa tujuh hakim konstitusi sepakat membatalkan penjelasan pasal tersebut, sementara dua hakim lainnya menyampaikan concurring opinion, setuju hasil akhir tetapi berbeda argumentasi hukum.

“Tidak ada lagi ruang bagi penugasan Kapolri sebagai dasar hukum penempatan polisi aktif di luar Polri. Itu poin paling mendasar dari putusan ini,” tegasnya.

Tanpa aturan teknis, pejabat pelaksana berpotensi melakukan penafsiran berbeda-beda. Sebagian instansi mungkin tetap menempatkan polisi aktif atas dasar kebutuhan operasional, sementara lainnya menolak demi kepatuhan terhadap putusan MK. Kondisi tersebut berisiko menciptakan ketimpangan koordinasi dan memicu konflik kewenangan antar institusi.

“Selama PP belum terbit, potensi tafsir liar tetap besar. Kita bisa menghadapi kondisi abu-abu yang sebenarnya tidak diperlukan,” kata Suwarno.

Ia merangkum persoalan ini dalam dua kategori utama:

Aspek normatif: Penjelasan Pasal 28 ayat (3) telah dinyatakan tidak berlaku. Putusan MK mengikat seluruh pihak.

Aspek administratif: Pemerintah wajib segera menerbitkan PP yang mengatur transisi dan skema implementasi agar tidak memunculkan sengketa baru.

“Pemerintah harus bergerak cepat. Putusan MK tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara membutuhkan kepastian hukum, dan itu hanya tercapai bila aturan teknis segera diterbitkan,” tegasnya.

Suwarno juga menyoroti fakta bahwa kompetensi kepolisian tetap dibutuhkan di berbagai jabatan strategis di luar Polri.

“Intinya, Polri adalah institusi sipil. Keberadaan mereka di sejumlah jabatan masih dibutuhkan berdasarkan kompetensi yang relevan dengan fungsi yang diemban,” pungkasnya. (*)