Pasuruan, Kliknews.co.id – Peredaran minuman keras (miras) secara terbuka di sejumlah titik di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, semakin meresahkan warga. Masyarakat menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap praktik ilegal ini, yang ditengarai telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kliknews.co.id, penjualan miras secara terang-terangan terjadi di beberapa lokasi, terutama di Dusun Tengah, Desa Gerbo, Purwodadi. Salah satu titik yang menjadi sorotan milik seseorang berinisial M alias SK, yang diduga dengan leluasa menjajakan miras tanpa rasa takut.
“Penjualannya seperti jualan jamu. Ada yang langsung diminum di tempat, ada juga yang dibungkus plastik hitam untuk dibawa pulang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (18/04/2025).
Kondisi ini memperkuat kecurigaan masyarakat, bahwa ada pembiaran dari pihak terkait. Bahkan, muncul dugaan beberapa oknum aparat justru memberikan perlindungan kepada pelaku lewat praktik setoran rutin atau ‘atensi’ bulanan.
“Sudah bukan rahasia umum. SK sudah lama berjualan, tapi tidak pernah tersentuh hukum. Jangan-jangan memang sudah dikondisikan,” sambung warga tersebut.
Seorang sumber terpercaya menyebut, inisial W dan F, yang diduga merupakan oknum aparat berseragam cokelat, sering dikaitkan dengan aktivitas ini dan diduga menerima setoran dari SK.
“Kami sangat kecewa. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah membekingi pelanggaran hukum,” tegas salah satu tokoh pemuda Desa Gerbo.
Tak hanya soal legalitas, warga juga menyoroti bahaya miras oplosan yang dijual SK. Ia diduga meracik sendiri berbagai jenis miras dengan merek-merek seperti Janjang Cap Kuntul dan Telon, tanpa takaran atau standar keamanan yang jelas.
“Katanya dari A sampai Z dioplos semua. Jenis Telon dan Cap Kuntul itu favorit di kalangan peminum, padahal sangat berbahaya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, SK enggan memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Senin 21/4/2025.
Sementara itu, Kapolsek Purwodadi, Topo Utomo, saat dihubungi media menyatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menginstruksikan Unit Reskrim di bawah komandonya.
“Ya, mas. Tak sampaikan ke Kanit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” jawabnya singkat.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Purwodadi dan Polres Pasuruan, serius menanggapi keluhan ini dan segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum, serta menindak tegas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
(mal/yud)
Tinggalkan Balasan