PASURUAN, KlikNews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan tengah menyelidiki dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan pernyataan yang merendahkan martabat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diunggah melalui status WhatsApp. Unggahan tersebut diduga dibuat oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan telah tersebar luas ke berbagai grup WhatsApp.
Isi unggahan yang menjadi sorotan publik tersebut berbunyi:
“Sakera lahir/mulai terbentuk tidak pernah mengorek-ngorek kesalahan pemerintah atau oknum negara. Tidak seperti lembaga/ormas sebelah yang sering unjuk rasa ke pemerintah, bahkan mengkritik kinerja oknum negara lalu memviralkan dengan tujuan mendapat uang amplop untuk lembaga/ormas tersebut.”
“Jadi, saran untuk pihak kepolisian, kalau ada laporan tentang Sakera jangan langsung ditanggapi, mohon klarifikasi dulu kebenarannya. Jujur saja, Sakera tidak akan bergerak kalau tidak diprovokasi terlebih dahulu. Tolong resapi kata-kata saya itu, nggeh.”
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB). Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM AGTIB, Arifin, telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.
“Benar, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan terkait laporan yang saya ajukan beberapa hari lalu. Saya didampingi penasihat hukum saya, Heri Siswanto, S.H., M.H. Dalam pemeriksaan, saya ditanya berbagai hal, termasuk siapa yang mengunggah dan di grup mana saja unggahan itu tersebar,” ujar Arifin, Rabu (28/05/2025).
Kuasa hukum LSM AGTIB, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Alhamdulillah, klien kami bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian dengan nomor: B/412/VRES/1.24.2025/Satreskrim. Harapan kami, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Pihak Polres Pasuruan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Mereka akan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
(ml/red)
Tinggalkan Balasan