Polres Mojokerto Diminta Cepat Tangkap Debt Collector Yang Bahayakan Nyawa Debitur

Oknum DC meresahkan. (ist)
banner 500x300

MOJOKERTO, KLIKNEWS.CO.ID – Praktik penagihan yang disertai ancaman kekerasan, intimidasi, dan upaya perampasan kendaraan kembali mencoreng citra jasa penagih utang atau debt collector. Salah satu kasus menimpa Ebit, warga Kabupaten Nganjuk, yang merupakan debitur MNC Finance Cabang Kediri.

Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Polres Mojokerto. Ebit melaporkan sejumlah oknum debt collector yang diduga mengancam keselamatannya dan keluarganya. Laporan resmi dibuat pada Sabtu, 12 April 2025.

Bacaan Lainnya
banner 325x300

Hingga Kamis, 17 April 2025, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sementara itu, Ebit menyatakan bahwa dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik pada pekan depan.

“Ya, minggu depan saya akan diperiksa. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Ebit kepada awak media.

Peristiwa yang menimpa Ebit terjadi saat ia bersama keluarganya hendak bepergian dari Nganjuk menuju Surabaya. Mobil Toyota Avanza tahun 2008 bernomor polisi AE 1101 EV berwarna silver yang dikendarainya, dibeli secara kredit melalui MNC Finance di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.

Saat memasuki wilayah Mojokerto, tepatnya Sabtu siang, 12 April 2025, Ebit mengaku dibuntuti tiga mobil. Mereka berusaha memepet dan menghadangnya, hingga nyaris menyebabkan kecelakaan. Ebit kemudian menepi ke Pos Lantas Mertex di jalur Bypass Mojokerto untuk mencari perlindungan.

Sesaat setelah turun dari mobil, Ebit langsung dikerumuni lebih dari enam orang yang mengaku sebagai tim penagih utang dari MNC Finance. Mereka mencoba merampas mobilnya, namun Ebit menolak dan mempertahankan kendaraan tersebut.

Merasa terancam, Ebit meminta bantuan petugas jaga di Pos Lantas Mertex. Setelah itu, para oknum debt collector menghentikan aksinya. Ebit kemudian didampingi petugas ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan resmi.

Menurut Ebit, tindakan intimidatif tersebut membuat dirinya dan keluarganya trauma. Ia bahkan mengenali beberapa pelaku yang disebut berasal dari kelompok Iwan Sitorus, Imam alias “Planet Moker”, dan Anton. Mereka diduga merupakan bagian dari pihak ketiga jasa penagihan, PT Cakra Baymax Sistem, yang beralamat di Kabupaten Jombang.

Kuasa hukum Ebit, Dodik Firmansyah, S.H., menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan pelanggaran hukum. Ia menegaskan, proses penarikan kendaraan dalam sengketa jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apa yang dilakukan para oknum ini termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” tegas Dodik.

Ia juga mengingatkan bahwa penyedia jasa keuangan yang menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan wajib mematuhi aturan, seperti Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan dan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dodik berharap, pihak Satreskrim Polres Mojokerto segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa para terlapor sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan.

(Lim/Mal)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *