PHK Besar-besaran Bakal Terjadi, Siapkan PBG Sebelum di “Segel” Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Ilustrasi, segel toko. (google/kliknews)
banner 500x300

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Usaha Kecil Menengah (UKM) siapkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya wilayah Kabupaten Pasuruan, sebelum di “Segel” Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (15/4/25).

Pengusaha UKM maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Pasuruan saat ini was-was. Pasalnya, Pol PP Kabupaten Pasuruan saat ini sering melakukan Sidak di wilayah terpencil Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya
banner 325x300

Contohnya, beberapa bulan dan beberapa hari kemarin ada Rest Area dan gudang di wilayah Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Tutur di segel Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dengan alasan tidak mempunyai PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, toko modern dan swalayan serta gudang usaha lebih besar banyak yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Bagaimana dengan pengusaha hiburan di Kecamatan Prigen, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Gempol, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Grati dan Bangil serta lainnya.?.

Dari pantauan awak media, sebenarnya banyak usaha diduga ilegal ditemukan di setiap kecamatan se Kabupaten Pasuruan, seperti penjual miras terbesar di Kecamatan Purwodadi yang berada di Desa Gerbo, prostitusi di Tretes, Kecamatan Prigen juga wilayah lainnya.

“Hukum tajam dibawah tumpul di atas mas. Sampean lihat di sebelah balai Desa Gerbo ada penjual miras terbesar se Kecamatan Purwodadi, dengar-dengar masih saudara anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan itu penjualnya,” ungkap warga, Tahul.

Miris dan bikin masyarakat tertawa, adanya Satpol PP Inspeksi Mendadak (Sidak) soal PBG dan SLF.

“Jujur saja mas, kalau se Kabupaten Pasuruan saya yakin 80% UKM atau UMKM serta gudang usaha tidak memiliki PBG dan SLF,” tambah pria bertubuh gemoy.

Harusnya, lanjutnya sapaan AL, toko modern atau swalayan itu di batasi, jangan malah toko kecil dan pengusaha kecil yang bisa membantu warga yang di batasi.

“Kalau kayak gini kan jadi tertawaan masyarakat dan menyengsarakan masyarakat. Dengan adanya Sidak PBG ini pengusaha kecil jadi was-was dan menambah pengangguran masyarakat,” jelas pria berambut cepak.

Kasih solusi, jangan jadi preseden buruk di kalangan masyarakat soal ini. Pengurusan PBG dan SLF itu biayanya mencapai puluhan juta, usahakan pengusaha bikin PBG dan SLF kolektif dari Pemerintah,” tutup pria murah senyum.

Sementara itu Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Pasuruan, Soni Kuryantono, memberi keterangan soal penyegelan dengan dasar ketentuan Perbup no 31 tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan tertib bangunan.

“Ketentuan perbup no 31 tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan tertib bangunan,” ungkap sapaan Soni.

Saat ini, para UKM dan UMKM juga pengusaha was-was dengan adanya penyegelan gudang dan bangunan yang dilakukan Pol PP Kabupaten Pasuruan, dikarenakan pengusaha belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Mereka (Pengusaha) berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar bisa memberi solusi, supaya tidak terjadi PHK besar-besaran dikarenakan pengusaha tidak memiliki PBG dan SLF.

(mal/tah/red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *