PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, di samping rumahnya.
MJ yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ternyata juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial PAR.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sabu, dengan total berat mencapai 51,83 gram.
“Pelaku merupakan seorang petani yang merangkap sebagai pengedar narkotika golongan I,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yoyok Hardiyanto dalam keterangan tertulis.
Tak hanya sabu, dari tangan MJ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
“Uang tunai Rp1.257.000, hasil dari transaksi narkoba, satu unit ponsel Realme warna kuning, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli dan satu buku catatan transaksi, berisi rekapan penjualan sabu.”
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram sabu yang berhasil ia edarkan. Selain meraup keuntungan finansial, pelaku juga mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kini, MJ telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Polres Pasuruan menegaskan, komitmennya dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diminta berperan aktif dalam upaya ini.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” tegas IPTU Yoyok Hardiyanto, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan. (mal)
Tinggalkan Balasan