PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polres Pasuruan. Korban merupakan seorang remaja putri yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban pada Selasa (6/1/2026), setelah orang tua melihat perubahan perilaku signifikan pada anaknya. Korban yang sebelumnya dikenal ceria, menurut pengakuan keluarga, berubah menjadi pendiam, mudah cemas, dan kerap menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis.

Orang tua korban mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga khawatir dan mendorong mereka untuk mencari tahu penyebabnya. Ia menambahkan, korban sering menangis tanpa sebab dan terlihat ketakutan, namun enggan menceritakan apa yang dialaminya.

“Perilakunya berubah drastis. Anak saya sering terlihat tertekan dan ketakutan, tapi tidak berani bercerita,” ujar orang tua korban di Polres Pasuruan.

Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, menjelaskan kronologi dugaan peristiwa persetubuhan tersebut. Menurutnya, kejadian itu berlangsung pada Minggu dini hari, 30 November 2025. Saat itu, korban baru saja pulang menonton kesenian di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Ia menjelaskan, korban berangkat ke Lawang bersama terlapor dan tiga orang temannya. Namun saat perjalanan pulang, korban diantar lebih dulu oleh terlapor, sementara tiga teman lainnya masih berada di lokasi.

“Alih-alih diantar pulang ke rumah, korban justru dibawa ke area persawahan di sekitar jalur tol wilayah Purwodadi,” jelas Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menuturkan, di lokasi yang sepi tersebut korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh terlapor, yang diketahui merupakan seorang pemuda asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat kejadian itu, menurutnya, korban mengalami trauma psikologis berat yang berdampak pada kondisi mental dan aktivitas kesehariannya. Ia menegaskan, pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan serta perlindungan bagi korban.

“Kami telah membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pasuruan dan korban juga sudah menjalani pemeriksaan medis atau visum,” ungkapnya.

Yoga menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mengingat korban masih berstatus sebagai anak dan pelajar, ia menilai pendekatan berperspektif korban menjadi hal yang sangat penting.

“Korban masih usia sekolah dan mengalami trauma mendalam. Kami berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya. (mal/red)