PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Udara siang di Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, tampak biasa saja pada Jumat itu (11/7/2025). Jalanan desa yang lengang mendadak menjadi saksi bisu tertangkapnya dua pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu. Tanpa banyak perlawanan, KS (45) dan DP (34) diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di pinggir jalan desa.

Keduanya tak menyangka, kalau gerak-gerik mereka telah lama diamati. Berbekal laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan, polisi mulai melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya. Hingga akhirnya, siang itu, saat momen yang tepat datang, petugas langsung menyergap.

Dari tangan KS, warga Desa Gambiran, dan DP, warga Jalan Garuda, Desa Prigen, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat ±2,379 gram. Tak hanya itu, turut diamankan juga sebuah handphone Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip bening yang biasa dipakai untuk mengemas sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar.

“Mereka mendapatkan keuntungan Rp150 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Bahkan, mereka bisa memakai sabu secara gratis,” jelasnya, Jumat (18/7/2025).

Namun keuntungan itu kini harus dibayar mahal. Kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal lima tahun penjara menanti, bahkan bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati.

Meski penangkapan sudah dilakukan, kasus ini belum berakhir. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, mencoba menelusuri siapa saja yang berada di balik peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka.

Bagi KS dan DP, siang itu bukan hanya akhir dari transaksi mereka, tetapi awal dari proses hukum yang panjang dan mungkin tak akan pernah mereka lupakan.

(mal/kuh)