Surabaya, Kliknews.co.id – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pensiunan guru di Surabaya, Erna Prasetyowati, kembali mengungkap fakta baru. Tidak hanya sebuah mobil yang hingga kini dikuasai oleh terduga pelaku, tetapi juga satu unit sepeda motor milik korban yang turut hilang kendalinya.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., menjelaskan, bahwa sepeda motor yang dimaksud adalah Honda Beat warna oranye putih tahun 2014, bernomor polisi L 5114 TF, dengan identitas nomor rangka MH1JFM218EK608211 dan nomor mesin JFM2E1602623, tercatat atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Motor tersebut diambil pada 19 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman Erna di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Pengambilan dilakukan oleh seseorang berinisial TRN, yang disebut sebagai orang suruhan IS, terduga pelaku. Motor dipinjam dengan dalih hanya akan digunakan selama satu bulan. Namun hingga kini, kendaraan tersebut tidak pernah kembali dan tetap berada dalam penguasaan IS.

“Kendaraan itu dipinjam satu bulan dengan alasan kebutuhan pribadi. Tetapi sampai hari ini tidak ada itikad untuk mengembalikan,” ungkap Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis sore (30/10/2025).

Tidak berhenti pada motor, Erna juga mengalami kerugian atas satu unit mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, warna Platinum White Pearl, nopol L 1329 DBA, yang juga tercatat atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Mobil tersebut semula diambil melalui proses pembiayaan setelah Erna diperkenalkan kepada IS, pada September 2024 oleh seorang kenalan bernama NRL. IS menawarkan bantuan dalam proses pengajuan kredit mobil tersebut.

Erna menyetujui tawaran itu, kemudian membayar uang muka sebesar Rp 83 juta melalui transfer bank ke rekening atas nama IS, dengan kesepakatan angsuran Rp 8.195.000 per bulan selama 72 bulan. Namun setelah mobil diterima pada Oktober 2024, IS justru mengambil alih kendaraan dengan alasan akan membantu pembayaran angsuran setiap bulan.

Kenyataannya, dari November 2024 hingga Juni 2025, justru Putri Ayu Budi Sekarwangi yang terus membayar angsuran melalui IS, sekalipun mobil tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan keluarga korban.

Menurut kuasa hukum, IS, bahkan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 125 juta, kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta untuk proses penebusan. Kekurangan Rp 75 juta disebut sebagai “utang pribadi”. Namun hingga kini, kendaraan tetap tidak dikembalikan, sementara tunggakan angsuran terus bertambah.

Akibat tunggakan tersebut, keluarga korban kini menjadi sasaran penagihan debt collector. Putri Ayu, anak korban yang berstatus guru SD, disebut mengalami tekanan mental hingga trauma.

Yang lebih mengejutkan, alih-alih memberikan solusi, Erna justru memperoleh ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp, serta kembali diminta menyerahkan uang senilai Rp 75 juta oleh terduga pelaku.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik. Karena itu, laporan Kepolisian akan segera kami ajukan,” tegas Dodik Firmansyah.

Dengan rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum memastikan unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi dan siap ditempuh melalui proses hukum.

“Ada dua laporan, penggelapan mobil Honda HR-V dan penggelapan motor Honda Beat. Bukti sudah lengkap,” pungkas Dodik Firmansyah.

(mal/dd/kuh)