Ngawi, Kliknews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah tas hitam berisi 24 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berbagai warna. Total berat keseluruan barang bukti mencapai ±11,27 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 1 bekas bungkus rokok Surya warna merah, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria B 4351 TNF beserta kuncinya.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat.

“Setelah penangkapan, kami langsung mengirim SPDP ke JPU, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim, dan saat ini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Perlu diketahui, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi,” pungkasnya.

(mal/red)