PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Seorang pemuda bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya melintas usai latihan rutin dan melihat adanya perselisihan antar pemuda di lokasi kejadian.

“Korban berusaha melerai dan menanyakan permasalahan, namun para pelaku tidak terima dan justru melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” terang Kompol Giadi.

Dalam aksi tersebut, para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan besi untuk memukul kepala korban hingga terluka. Kejadian itu mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan laporan polisi LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol, Unit Reskrim Polsek Gempol bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21). Sementara satu pelaku berinisial Juri ditetapkan sebagai DPO dan diduga berperan utama menggunakan besi.

“Empat pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dua sepeda motor dan empat handphone. Satu pelaku masih DPO dan terus kami kejar,” tegas Kapolsek.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara. (Mal)