PASKOTA, KLIKNEWS.CO.ID – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan kembali menuai sorotan. Seorang warga bernama Basid mengaku kesulitan saat mengurus permohonan perubahan nama ibunya untuk kepentingan pengurusan harta waris.
Basid menuturkan, dirinya sudah mengikuti prosedur dengan mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Dari pengadilan, ia diarahkan untuk langsung mengurus ke Dukcapil. Namun, sesampainya di kantor Dukcapil, ia justru diminta menunggu lebih lama.
“Semua prosedur sudah saya lalui, termasuk mengajukan ke pengadilan. Tapi di Dukcapil malah disuruh menunggu lagi. Menurut saya, pelayanannya tidak profesional,” keluh Basid kepada awak media, Rabu (19/8/2025).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB) melayangkan somasi resmi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan. Somasi itu juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait.
Dalam somasi tersebut, AGTIB menyampaikan beberapa poin keberatan, di antaranya:
1. Ketidaksesuaian pelayanan – Permohonan perbaikan nama belum diproses dengan alasan prosedur lama dan pelayanan petugas yang dinilai tidak profesional.
2. Keluhan kualitas pelayanan – Standar pelayanan di Dukcapil Kota Pasuruan diharapkan ditingkatkan, sekaligus meminta agar permohonan diproses segera dan transparan.
3. Hak masyarakat atas pelayanan publik – Mengingat pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik.
4. Tindakan yang diharapkan – Dukcapil diminta memproses permohonan sesuai prosedur, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan informasi yang jelas.
5. Batas waktu penyelesaian – Diberikan tenggat tiga hari kerja. Jika tidak ada respons memadai, AGTIB mengancam membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Somasi ini kami layangkan agar pelayanan publik di Kota Pasuruan benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan justru mempersulit,” tegas perwakilan LSM AGTIB.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dukcapil Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
(mal/dor)
Tinggalkan Balasan