PASURUAN, KlikNews.co.id – Beredar kabar mengenai penyegelan sejumlah mesin produksi rokok dan gudang milik PT Rizky Megatama Santoso (RMS) yang berlokasi di Jalan Dusun Bulu, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan mesin produksi rokok dan gudang tersebut diduga dilakukan oleh Bea Cukai Pusat beberapa minggu lalu. Dari penyegelan ini, ratusan karyawan terpaksa diliburkan.

“Informasinya begitu. Saat ini ratusan karyawan diliburkan oleh pihak pabrik,” ujar warga setempat.

Menurut warga, sejumlah karyawan diliburkan karena adanya permasalahan pada mesin produksi yang disegel oleh petugas Bea Cukai.

“Ada sejumlah pabrik yang semua mesinnya disegel,” tambahnya.

Ia menambahkan, penyegelan mesin produksi dan beberapa gudang milik PT RMS diduga berkaitan dengan pembuatan pita cukai ilegal. Namun, belum ada kepastian apakah pita cukai tersebut palsu atau merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan lainnya.

Sementara itu, Direktur PT RMS, H. RWN, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait penyegelan mesin produksi dan gudang, enggan memberikan tanggapan. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta, yang tidak memberikan jawaban meski pesan sudah terbaca.

Di sisi lain, PLI Bea Cukai, Hardijanto, saat dimintai keterangan terkait penyegelan pabrik rokok di wilayah Gempol, menyatakan akan memberikan klarifikasi. “Siap, nanti saya klarifikasi,” balasnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Hardijanto, PLI Bea Cukai Pasuruan, belum memberikan keterangan lebih lanjut. (mal/tim/red)