Pasuruan, KlikNews.co.id — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah SPBU yang terletak di belakang Mapolsek Pandaan, pada Jumat, 25 April 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus operandi dilakukan dengan pembelian Pertalite dalam jumlah besar menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, menyerupai kendaraan operasional perusahaan.
Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan beberapa jeriken serta dua orang penumpang. Salah satu dari mereka bertugas mengalirkan Pertalite langsung dari nosel pompa ke jeriken melalui selang yang telah dipasang.
“Selain sopir, ada satu orang lagi yang bertugas mengalirkan BBM dari nosel ke jeriken di dalam mobil,” ujar seorang sumber di lokasi.
Dari hasil penelusuran, BBM tersebut diduga milik seorang pria bernama Anton, warga Purwodadi. Ia disebut menjalankan praktik ilegal ini bersama HR, warga Cowek, Purwodadi, yang diduga sebagai koordinator utama.
Dalam keterangannya kepada awak media, Anton mengakui bahwa pengamanan dan pengaturan teknis di lapangan berada di bawah kendali HR.
“Kalau saya main sendiri tidak sanggup mengurus semua. Makanya saya kerja sama dengan HR. Untuk setorannya saya serahkan ke HR,” ungkap Anton saat ditemui di sebuah warung di sekitar terminal Pandaan.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya pemberian kepada pihak-pihak tertentu, Anton hanya tersenyum dan mengalihkan pembicaraan, sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum yang memfasilitasi praktik tersebut.
“Sudah mas, aman, tidak usah dibahas,” jawabnya singkat.
Lebih lanjut, Anton mengaku, bahwa pembelian BBM dilakukan di sejumlah SPBU lain di wilayah Pandaan dan Purwosari.
“Semua kita beli, dari SPBU Pandaan sampai SPBU Purwosari,” tuturnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, dapat dijerat pidana sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.”
Praktik penyelewengan semacam ini tidak hanya merugikan negara, namun juga mengancam pasokan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM di wilayah-wilayah rawan penyimpangan seperti Pandaan, Pasuruan dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak SPBU.
(ml/red)
Tinggalkan Balasan