MALANG, KlikNews.Co.iD – Dugaan penggelapan mobil rental bernilai puluhan juta rupiah kini mencuat di wilayah hukum Polsek Tumpang, Kabupaten Malang. Pemilik kendaraan, Abu Hamar, mengaku mengalami kerugian besar setelah mobil miliknya yang disewakan tidak kembali.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (6/3/2026), Abu Hamar menjelaskan bahwa mobil miliknya dengan nomor polisi N 1662 TI awalnya disewa oleh seorang warga bernama Purtomo, yang diketahui warga Dusun Kedampul, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang.

Namun dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga berpindah tangan dan kini diduga berada dalam penguasaan seseorang yang diduga sebagai oknum advokat berinisial (NHS).

“Mobil saya dibawa selama 12 bulan 11 hari, tapi saya hanya menerima pembayaran Rp2,5 juta,” kata Abu Hamar.

Menurutnya, tarif sewa kendaraan tersebut sebesar Rp250 ribu per hari. Jika dihitung selama hampir satu tahun, total biaya sewa yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar Rp90 juta.

Yang membuatnya semakin keberatan, Abu Hamar mengaku sempat diminta untuk menebus mobil miliknya sendiri. Awalnya, pihak yang menguasai kendaraan diduga meminta tebusan sebesar Rp35 juta.

Permintaan tersebut disampaikan saat proses mediasi yang berlangsung di rumah Abu Hamar dan dihadiri oleh (NHS)Njekto. Beberapa bulan kemudian, nilai tebusan turun menjadi Rp20 juta.

“Seperti ada gadai berantai. Saya ini pemilik mobil, tapi malah diminta bayar untuk menebus kendaraan saya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, NHS memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut mobil tersebut digadaikan oleh Purtomo dengan nilai Rp35 juta, dan dirinya hanya membantu proses mediasi.

Menurutnya, ia juga sempat memberikan pinjaman kepada Purtomo. “Rp20 juta itu bukan untuk Abu Hamar. Saya hanya meminjamkan Rp15 juta kepada Purtomo,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Rabu malam (4/3/2026).

Saat dimintai nomor kontak Purtomo untuk klarifikasi lebih lanjut, permintaan tersebut tidak dijawab. NHS juga menyebut kendaraan tersebut masih digunakan meski perkara telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Tumpang belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media sejak Rabu (4/3/2026) terlihat telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

Abu Hamar berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia menilai perkara ini telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan.

“Sudah lebih dari setahun. Saya hanya ingin mobil saya kembali dan kasus ini diproses dengan jelas,” pungkasnya. (Wewe/Red)