PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Publik sempat geram ketika buronan kasus tindak pidana ekonomi, Ana Fardiana, masih bebas bermanuver di media sosial meski sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Banyak yang menuding aparat lamban. Namun teka-teki itu terjawab, Senin malam (5/8), Ana akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin IPDA Eko Hadi Saputro, S.H. Pelaku diringkus sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, saat diam-diam pulang ke rumah.
“Selama ini dia kerap berpindah kota Batu, Yogyakarta, hingga kota lain. Pergerakannya sulit dilacak,” ujar Eko, Kamis (7/8).
Ana dikenal licin. Ia memanfaatkan media sosial untuk mengelabui publik, konten yang diunggah hanyalah rekaman lama (late post), sehingga seolah ia masih berada di tempat tertentu. Netizen yang mencoba mengorek informasi langsung diblokir.
Isu “buronan masih aktif di medsos” sempat memicu persepsi negatif terhadap kepolisian. Namun, kata Eko, pengejaran tak pernah berhenti.
“Kami bekerja sistematis dan penuh kehati-hatian. Penangkapan ini buah kerja keras tim yang terus memantau dan menyusun strategi,” tegasnya.
Kini Ana Fardiana ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi narasi sepihak di media sosial, dan tetap mempercayakan penegakan hukum pada pihak berwenang.
(Mal/sim/kuh)
Tinggalkan Balasan