Pasuruan, Kliknews.co.id – Rudi Kurniawan bersama istrinya, Chaterine M Spice, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta ke Polres Pasuruan, Kamis malam (15/1).
Pasangan suami istri yang berdomisili di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu datang ke Polres Pasuruan didampingi kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, SH. Laporan tersebut ditujukan kepada DN, warga Surabaya, yang diduga menerima uang dengan dalih kebutuhan biaya rumah sakit.
Rudi menjelaskan, dirinya mengenal DN melalui seorang perantara bernama Saifudin, yang selama ini ia percayai sebagai guru spiritual. Melalui Saifudin, Rudi mendapat informasi bahwa DN tengah membutuhkan dana mendesak untuk biaya pengobatan istrinya.
“Berangkat dari rasa kemanusiaan dan kepercayaan, saya akhirnya memberikan pinjaman,” ujar Rudi kepada wartawan.
Uang sebesar Rp200 juta tersebut ditransfer melalui rekening sang istri ke rekening kakak kandung Rudi. Selanjutnya, dana itu diserahkan secara tunai kepada DN pada 3 Februari 2023 di rumah DN yang berada di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Rudi menegaskan, penyerahan uang dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa dana tersebut akan dikembalikan. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada pengembalian sebagaimana dijanjikan.
“Saya hanya menerima foto copy selembar surat. Setelah itu, komunikasi semakin sulit dan terkesan menghindar,” ungkapnya usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif, namun seluruhnya menemui jalan buntu. Sikap terlapor yang tidak kooperatif membuat Rudi dan istrinya mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis.
Sementara itu, kuasa hukum Rudi, Yoga Septian Widodo, menegaskan laporan kliennya telah diterima secara resmi dan kini dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
“Hingga saat ini tidak ada pengembalian uang maupun bentuk pertanggungjawaban dari terlapor. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” tegas Yoga.
Lebih lanjut, Yoga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, kasus tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian materiil yang dialami kliennya, tetapi juga menyangkut kepercayaan, rasa keadilan, serta kepastian hukum.
“Perkara ini melibatkan warga negara asing yang secara hukum memiliki hak perlindungan yang sama di Indonesia. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara serius, cermat, dan tidak berlarut-larut, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegas Yoga.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Harapan kami sederhana, perkara ini diusut secara terang benderang dan klien kami memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ML/Tim)










Tinggalkan Balasan