Ketua DPC Progrib Soroti Dugaan Limbah B3 dari Pabrik Susu Indolakto yang Resahkan Warga Sukorejo Jombang

Truk tangki diduga bermuatan limbah B3 yang dibuang ke wilayah Jombang. (foto/kliknews)
banner 500x300

JOMBANG, KLIKNEWS.CO.ID – Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari sebuah gudang di wilayah mereka. Gudang tersebut ditengarai sebagai tempat penampungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dibuang tanpa mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya bau menyengat, warga juga menemukan perubahan warna air di sekitar lokasi menjadi keruh kehitaman. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan, termasuk air di kamar mandi masjid yang berdekatan langsung dengan gudang tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 325x300

“Anehnya, air di kamar mandi masjid ikut berbau. Banyak lalat berkerumun. Kami khawatir airnya tercemar limbah. Katanya limbah ini berasal dari pabrik susu di Pasuruan,” ungkap salah satu warga di sekitaran lokasi gudang.

Rokhim, warga yang tinggal dekat lokasi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diangkut oleh truk tangki milik PT. Sumber Lancar, yang diduga mengambil limbah dari PT. Indolakto di Purwosari, Pasuruan.

“Informasinya, itu limbah dari PT. Indolakto. Kami mohon media turut menelusuri dan mengungkap kebenarannya karena warga sudah sangat resah,” ujarnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menindaklanjuti aduan warga, tim media melakukan investigasi pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 13.55 WIB, tim mendapati sebuah truk tangki bertuliskan PT. Sumber Lancar keluar dari area PT. Indolakto di Purwosari. Truk tersebut diikuti selama hampir lima jam hingga akhirnya tiba dan memasuki gudang di Desa Sukorejo, lokasi yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Saat tiba di lokasi pada malam hari, tim media tidak berhasil menemui pihak gudang untuk klarifikasi. Warga menduga penjaga sedang tidak berada di tempat. Namun keluhan terus berdatangan, terutama terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi sawah melalui pipa paralon tanpa pengolahan terlebih dahulu.

“Buktinya jelas, airnya keruh hitam dan sangat bau. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi kesehatan dan keselamatan kami,” tegas warga yang enggan disebut namanya.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT. Indolakto belum membuahkan hasil. Direktur perusahaan, Yasman, tidak merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp, meskipun telah terbaca. Humas PT. Indolakto, Soni, hanya memberikan keterangan singkat.

“Yang diambil Sumber Lancar bukan limbah B3,” jawabnya singkat pada Minggu, 6 April 2025.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjutan terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan.

Ketua DPC Progrib Pasuruan, Masroni, turut memberikan tanggapannya atas dugaan ini. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang tersertifikasi dalam mengelola limbah B3. Jika ditemukan adanya pembuangan sembarangan yang merusak lingkungan, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

“Perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Direktur atau pimpinan perusahaan bisa dijerat pidana penjara 1 hingga 3 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 42,” jelas Masroni.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas apabila benar terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan limbah yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. “BERSAMBUNG”

Jurnalis : mal/red

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *