SURABAYA, KlikNews.co.id – Berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan Nomor: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 26 November 2024 pukul 12.50 WIB, seorang warga bernama Taufiq secara resmi melaporkan dua oknum pengacara berinisial AM dan MT atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaannya viral di media sosial. Taufiq, warga Jalan Petemon Kali II Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara oleh Unit Harda Reskrim Polrestabes Surabaya, khususnya dalam peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini terkait ketidaksiapan dan ketidakkooperatifan AM dan MT dalam penyelesaian persoalan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta uang sebesar Rp35.000.000 yang telah mereka terima.
Menurut kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, S.H., M.H., dan Rofsanjani Ali Akbar, S.H., pihak penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara para pihak pada 10 April 2025. Dalam pertemuan itu, AM dan MT menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan SHM. Namun, kuasa hukum korban menolak karena tidak ada pengembalian uang senilai Rp35.000.000, yang telah disebutkan dalam isi somasi pertama dan kedua.
Pada 11 April 2025, penyidik menyampaikan rencana untuk menggelar perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap AM dan MT. Informasi selanjutnya diberikan pada 6 Mei 2025 bahwa AM akan dipanggil pada Rabu, 14 Mei 2025. Namun, pemanggilan tersebut ternyata tidak membuahkan hasil yang jelas. Bahkan, Kanit Harda menyampaikan bahwa AM berjanji akan mengembalikan uang korban pada 21 Mei 2025 setelah menerima pencairan dana dari bank.
Sayangnya, janji tersebut kembali tidak ditepati oleh AM. Ini menjadi kali kedua AM tidak menunjukkan iktikad baik, sehingga memperlambat proses hukum. Pihak kuasa hukum menilai penyidik terlalu berfokus pada mediasi dan pengembalian uang, alih-alih menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku yang sejak awal dianggap tidak beritikad baik.
“Kami menyesalkan, hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara, padahal janji tersebut sudah disampaikan oleh penyidik sebelumnya. Justru saat ini masih terus diupayakan penyelesaian damai, padahal pelaku sudah jelas-jelas tidak kooperatif,” ujar kuasa hukum korban.
Pipon menambahkan, pihaknya tetap menaruh harapan besar kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie S., S.I.K., M.H., M.Si., dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, agar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. “Kami percaya, beliau adalah sosok pemimpin yang tegas dan mampu menegakkan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (Man)
Tinggalkan Balasan