GRESIK, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Gresik. Beberapa terlapor bahkan dikabarkan telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah terduga pelaku yang telah masuk ke tahap penyidikan di antaranya berinisial SA, HJ, MY, dan lainnya. Proses penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya dengan nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 6 April 2025.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum Wahyudi, Dodik Firmansyah, S.H., menyambut baik proses hukum yang terus berjalan. Namun, ia menyayangkan adanya pencabutan laporan oleh kliennya tanpa sepengetahuannya sebagai kuasa hukum.
“Sebagai penasihat hukum, saya seharusnya dilibatkan ketika ada upaya pencabutan laporan. Klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama pihak terlapor tanpa koordinasi dengan saya maupun pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang saya terima, disebutkan pula adanya kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan kepada klien kami dan rekannya,” jelas Dodik saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, pencabutan laporan semestinya melibatkan penyidik yang menangani perkara, serta dibuat secara resmi dan terbuka di hadapan aparat penegak hukum. Ia khawatir pencabutan laporan dengan imbalan uang justru mencederai proses hukum dan menjadikan pelaporan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
“Jangan sampai proses hukum disalahgunakan sebagai alat untuk mendapatkan uang. Polisi juga jangan dijadikan alat. Seharusnya, jika ingin damai, dibuat surat pernyataan resmi di hadapan penyidik,” tegasnya.
Dodik juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari klien dalam menangani kasus ini. “Perlu diketahui, saya sebagai kuasa hukum tidak meminta biaya sama sekali. Semua saya tangani secara pro bono, nol persen tanpa pungutan,” tutupnya. (Lim/mal)
Tinggalkan Balasan