PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Proses hukum terkait laporan dugaan tindak main hakim sendiri (eigenrechting) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Warung Dowo, Muzamil, bersama sejumlah pihak lainnya, hingga kini masih bergulir di Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh M. Romli, seorang pemilik bengkel di Desa Warung Dowo, dengan didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Perkara ini berawal dari adanya sengketa lahan yang kemudian berkembang menjadi dugaan perbuatan melawan hukum. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan, sehingga menimbulkan ekspektasi besar terhadap kepastian penegakan hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Anam, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pihak terkait.
“Masih dalam proses klarifikasi dari para pihak,” ujarnya singkat, Rabu (01/10/2025).
Sementara itu, pelapor M. Romli menguraikan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan.
“Pada 8 Agustus, pelapor sudah diperiksa seluruhnya, tujuh orang termasuk saya. Dari pihak terlapor, lima orang juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romli menyampaikan, bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk terhadap Kapolsek setempat serta personel intelijen yang berada di lokasi kejadian.
“Kami masih menunggu proses penyidikan yang akan digelar Polres. Kasus ini memang menjadi perhatian publik dan sempat viral,” imbuhnya.
Romli secara tegas menolak tindakan yang menurutnya telah melanggar hukum.
“Saya tidak dapat menerima perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades dan pihak lainnya. Ini bukan semata persoalan internal, melainkan jelas-jelas tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya, Kamis (02/10/2025).
Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara, kita wajib percaya pada proses hukum. Polisi adalah pelayan masyarakat. Kita tunggu bersama hasilnya, dengan harapan proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian terkait pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut. Transparansi proses hukum serta penegakan keadilan diharapkan dapat menjadi pijakan utama dalam penyelesaian perkara ini.
(mal/yan)
Tinggalkan Balasan