SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Ft (18), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, hanya bisa berharap suaminya, AM, segera pulang untuk menemani anak mereka yang masih berusia di bawah satu tahun. Namun, harapan itu pupus setelah AM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pasca penangkapan pada 4 Juli 2025, Ft sempat berharap suaminya bisa menjalani rehabilitasi. Kesempatan itu seakan terbuka setelah ia ditawari bantuan oleh seseorang yang mengaku dapat mengurus proses rehab. Namun, tawaran tersebut justru berujung dugaan penipuan.

Tulisan tangan aduan ke Bid Propam Polda Jatim. (dok.ist)

Ft mengaku diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 60 juta. Ia mentransfer Rp 10 juta pada 4 Juli 2025 pukul 15.59 WIB dan Rp 44 juta pada 5 Juli 2025 pukul 21.46 WIB ke rekening BRI atas nama Rudi Haryono. Namun, hingga lebih dari 19 hari, suaminya tak kunjung dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi.

“Setelah saya tanyakan, Rudi hanya mengembalikan Rp 10 juta. Sisanya disebut masih dipegang oleh seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial AKP AJ,” ujar Ft saat ditemui, Kamis (7/8/2025).

Berbekal informasi itu, Ft melayangkan aduan tertulis ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada Rabu (23/7/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, AKP AJ membantah keras. Ia menyatakan tidak mengenal Rudi Haryono dan tidak pernah menerima uang dari pihak keluarga AM.

“Tidak ada yang namanya Rudi Haryono di Ditresnarkoba Polda Jatim. Saya tidak pernah janji akan merehab AM,” tegas AKP AJ.

AKP AJ bahkan mengancam akan melaporkan balik Ft atas dugaan pencemaran nama baik jika dirinya dipanggil Propam. Ia menjelaskan, AM tidak memenuhi syarat rehabilitasi karena barang bukti yang disita melebihi batas untuk dikategorikan sebagai pengguna.

“Saran saya, laporkan Rudi secara resmi ke polisi. Kalau terbukti uang dari Rudi mengalir ke saya, silakan proses. Tapi saya pastikan, saya tidak kenal Rudi dan tidak pernah terlibat,” tambahnya.

Diketahui, AM ditangkap pada Kamis dini hari, 4 Juli 2025, di sebuah kios dekat Exit Tol Gending, Kabupaten Probolinggo.

(lim/mal/kuh)