PASURUAN, Kliknews.co.id – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menuntaskan pembagian 48 sertifikat tanah wakaf untuk fasilitas keagamaan yang meliputi masjid, musala, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta Madrasah Diniyah (Madin). Langkah ini ditegaskan sebagai upaya serius pemerintah desa dalam menutup celah sengketa hukum atas aset umat.

Penyerahan sertifikat yang digelar di Kantor Desa Randupitu tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Gempol, Kepala Desa Randupitu beserta jajaran perangkat, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh agama.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyatakan bahwa proses penyerahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan para wakif dan nazir agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

“Dalam penyerahan ini kami sengaja mengundang para wakif dan nazir supaya semuanya jelas, tidak ada salah paham, dan bisa disaksikan bersama,” tegas Fuad. Senin (26/01/2026)

Ia menambahkan, pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator pengurusan administrasi tanah wakaf, namun memastikan seluruh bidang yang diajukan kini telah sah secara hukum.

“Tanah yang sudah diwakafkan, baik untuk masjid, musala, TPQ maupun Madin, sekarang resmi memiliki sertifikat wakaf. Ini bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan hukum,” ujarnya.

Fuad juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut menjadi bukti legal yang mengikat agar tidak muncul klaim sepihak di masa depan.

“Kami pastikan seluruh sertifikat yang dibagikan hari ini sudah berkekuatan hukum. Tujuannya jelas, mencegah konflik dan memberikan kepastian,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Gempol, Moh. Wahid, menyoroti pentingnya sertifikasi wakaf sebagai benteng hukum sekaligus penjaga nilai ibadah para pewakaf.

“Wakaf itu pahalanya terus mengalir selama tanahnya dimanfaatkan. Sertifikat ini menjaga aset dari sengketa sekaligus menjaga amanah para wakif,” kata Wahid.

Ia secara terbuka mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Randupitu yang dinilainya aktif dan responsif, mengingat banyak persoalan wakaf di daerah lain muncul karena belum tercatat secara resmi.

“Banyak konflik terjadi karena tanah wakaf tidak bersertifikat. Ketika wakif wafat, ahli waris berubah pikiran. Di situlah masalah muncul. Maka legalitas sejak awal itu mutlak,” tegasnya.

Wahid juga mengingatkan bahwa setelah menerima wakaf, nazir memikul tanggung jawab besar, bukan hanya menjaga aset agar tidak berpindah tangan, tetapi juga mengelolanya secara profesional.

“Nazir tidak cukup hanya mengamankan. Aset wakaf harus dirawat, dikembangkan, dan dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan umat,” pungkasnya. (MaL/zk)