Surabaya, KlikNews.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinand Marcus S.H., M.H., menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap pasangan lanjut usia (lansia) Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah. Keduanya dituduh melakukan penyerobotan tanah di Jalan Donokerto XI Nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/4/2025).

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Ferdinand di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, Sugeng dan Siti tampak terharu hingga meneteskan air mata. “Alhamdulillah,” ucap Siti sembari mengangkat tangan dan mengusap wajahnya yang basah oleh air mata kebahagiaan.

Kuasa hukum pasangan lansia tersebut, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., yang didampingi Raya Afrizal, S.H., menyatakan bahwa putusan hakim merupakan wujud nyata keadilan bagi kliennya.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim PN Surabaya. Alhamdulillah, ini adalah putusan terbaik dan mencerminkan rasa keadilan. Klien kami memang memiliki hak atas tanah tersebut karena sejak lahir Sugeng telah tinggal di sana. Bahkan kini beliau sudah memiliki cucu,” jelas Dwi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim.

Atas dasar putusan bebas tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk membatalkan sertifikat atas tanah yang disengketakan.

“Dalam satu atau dua minggu ke depan, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Sejak awal kami menduga ada maladministrasi karena selama klien kami tinggal di sana—lebih dari 50 tahun—tidak pernah ada petugas BPN yang datang untuk melakukan survei atau pengukuran,” tegas Dwi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

Ia menambahkan, “Penguasaan fisik secara sporadik oleh klien kami sudah berlangsung lebih dari lima dekade. Jadi, unsur pidana dalam tuduhan penyerobotan tanah tidak terpenuhi.”

Senada dengan Dwi, Muhammad Arfan, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, turut menyampaikan rasa syukurnya atas putusan bebas tersebut.

“Alhamdulillah, keadilan bagi klien kami dikabulkan oleh Allah SWT. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya rekan-rekan media, yang telah memberikan dukungan moril hingga perkara ini diputus dengan adil,” ucap Arfan, advokat berdarah Madura itu kepada wartawan.

(lim/mal)