MALANG, KlikNews.Co.Id – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam membela masyarakat kecil.
Komitmen tersebut mengemuka dalam acara Halal Bihalal yang digelar di kediaman Pembina MPO Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, M. Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., di wilayah Pakisaji pada Selasa 31 Maret 2026.
Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Malang dan jajaran advokat BPPH ini bukan sekadar seremoni silaturahmi pasca-Lebaran.
Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat idealisme organisasi dalam menghadapi polemik permasalahan hukum yang kian kompleks di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Geng Wahyudi menekankan pentingnya kontribusi nyata para praktisi hukum organisasi bagi warga yang terpinggirkan.
Ia menyoroti banyaknya masyarakat menengah ke bawah yang masih buta hukum saat berhadapan dengan perkara perdata, keluarga, hingga pidana.
Kehadiran Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), harus menjadi solusi atas kompleksitas permasalahan hukum di Kabupaten Malang, terutama bagi mereka yang terpinggirkan oleh birokrasi hukum yang rumit, ujar Geng Wahyudi.
Ia juga melayangkan pesan tajam kepada para anggotanya agar mengesampingkan orientasi materi dalam menjalankan profesi. Menurutnya, pelayanan hukum yang tulus dan profesional jauh lebih berharga bagi para pencari keadilan yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum yang layak.
Di tempat yang sama, isu integritas profesi advokat menjadi sorotan utama. Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Malang, Alex Widyo Nugroho, S.H., M.H., menyinggung keresahan publik terkait maraknya penggunaan ijazah palsu oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai advokat.
Menyikapi hal tersebut, Alex memastikan bahwa internal BPPH telah melakukan langkah preventif berupa verifikasi faktual.
Kami telah melakukan verifikasi satu per satu di internal organisasi advokat masing-masing. ” Saya pastikan seluruh rekan di BPPH memiliki legalitas yang sah dan tidak bermasalah, “tegas Alex.
Skrining administrasi dan hukum ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh personel BPPH bersih dari masalah profesi maupun cacat legalitas. Langkah ini dipandang perlu guna menjaga marwah profesi advokat dari kerusakan citra akibat ulah oknum berijazah bodong.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa kerja sama kolektif dan pengukuhan status profesi yang jelas akan menjadi fokus BPPH ke depan. Dengan integritas yang terjaga,
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Malang, berharap dapat menjadi instrumen penyeimbang yang mampu memberikan pembelaan hukum konkret dan terjangkau bagi kelompok rentan di Kabupaten Malang. (Wendy/penabaik)










Tinggalkan Balasan