PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Kejari Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur Forkopimda, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal di Pasuruan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, bersama Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakikan Kodim 0819, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta sejumlah pejabat Pemkab. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menggambarkan sinergi lintas lembaga dalam memperkuat penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan memperlihatkan skala tindak pidana yang berhasil ditangani. Data menunjukkan pemusnahan 543,55 gram sabu, 2.543 gram ekstasi, 1.830 botol miras, serta 1.873.320 batang rokok ilegal. Tidak hanya itu, puluhan barang penunjang seperti 47 ponsel, 36 timbangan digital, dan 92 alat hisap narkoba juga ikut dimusnahkan.
Dalam sambutannya, Kajari Teguh Ananta kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi jaringan peredaran narkotika.
“Jangan mudah tergiur untuk terlibat. Hukuman terkait narkoba sangat berat, minimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum. “Ini bukan kegiatan seremonial. Pesannya jelas, negara hadir dan bertindak. Kami berharap masyarakat turut berperan menjaga lingkungan dari ancaman kriminalitas,” ujarnya.
Bupati H.M. Rusdi Sutejo, menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kejari dan aparat penegak hukum lainnya. “Seluruh institusi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan hingga Bea Cukai, bergerak bersama. Pemkab siap memperkuat kerja sama dalam penegakan aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahaya peredaran rokok ilegal. “Kami terus mengingatkan warga agar tidak membeli rokok ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini mengancam keberlangsungan industri rokok legal,” tandasnya.
Rangkaian pemusnahan barang bukti ini sekaligus menutup penanganan perkara dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025, menjadi capaian penting dalam memerangi kriminalitas terorganisir di Pasuruan.
(mal/syn)








Tinggalkan Balasan