PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – SO, warga Dusun Ngampel, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat dini hari karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bangil dan sekitarnya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, perwira jebolan Polrestabes Surabaya, menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan Polisi.

“Begitu laporan kami terima, saya langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan tertutup. Setelah bukti cukup, petugas bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Bang Yoyok, sapaan akrabnya, Selasa (16/12).

Bang Yoyok menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Penggerebekan dini hari dilakukan untuk memutus ruang gerak pelaku.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas mengamankan 32 poket sabu dengan berat total 4,819 gram, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong yang digunakan sebagai sarana pengemasan.

Bang Yoyok, sapaan akrab Kasatresnarkoba yang dikenal dekat dengan awak media mengungkapkan, bahwa SO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi memastikan SO berperan sebagai pengedar, bukan sekedar pengguna. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

(MaL)