MALANG, KlikNews.Co.iD – Sejumlah warga Kampung Kalongan, Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, mengalami kehebohan setelah lima warga setempat digerebek Satreskrim Polres Malang karena bermain kartu remi pada Senin malam (9/3/2026).
Kelima orang tersebut dibawa ke Polres Malang dan dibebaskan pada Selasa pagi (10/3/2026), dengan dugaan pembayaran total Rp50 juta kepada oknum polisi.
Para warga yang bersangkutan berinisial EV alias Jembrak, AGS alias Kikek, TTK alias Lideh, INT, dan HDR, ditangkap di rumah INT. Menurut keterangan beberapa warga Peniwen kepada awak media, informasi tersebut menyebar luas di masyarakat setempat, termasuk dugaan penyetoran dana ke oknum anggota Reskrim Polres Malang.
Seorang warga Kalongan menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyatakan bahwa kelima warga sedang bermain kartu remi untuk mengisi waktu begadang ketika tiba-tiba didatangi anggota Polres Malang.
“Digerebek di rumah Intyo, memang dari Polres yang nangkap, tapi tadi pagi (Selasa, 10/3/2026) sudah dibebaskan,” ujarnya.
“Infonya per orang kena denda 10 juta rupiah, jadi total 50 juta rupiah yang harus dibayarkan oleh kelima orang tersebut,” jelasnya.
Keterangan lain menyebutkan bahwa Bapak Jefry alias Sinyo, ketua RT kampung yang berprofesi sebagai biro jasa pengurusan di Samsat Malang Raya, mendampingi warga ke Polres Malang. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait peristiwa tersebut, pesan awak media hanya dibaca tanpa respons.
Istri AGS, salah satu tersangka, mengaku tidak mengetahui detail penangkapan suaminya maupun besaran pembayaran. “Iya, saya istrinya, tapi saya kurang tahu pak, berapa uang yang dikeluarkan juga tidak tahu, soalnya tidak cerita,” ujarnya dengan ekspresi cemas.
Awak media telah menghubungi Kapolres Malang, Kasatreskrim, serta Humas Polres Malang untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait proses hukum dan dugaan pembayaran tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Polres Malang. (wewe)









Tinggalkan Balasan