MALANG,KlikNews.Co.Id – Gempuran keras datang dari Inspektorat Kabupaten Malang melalui Surat Perintah Tugas Nomor 700.1.2/209/35.07.200/2026 bertanggal 22 Januari 2026. Dokumen resmi ini menghantam telak Kepala Desa Talangagung, Tarmuji, dengan perintah pemeriksaan total APBDesa tahun anggaran 2025 yang penuh tanda tanya.
Pemeriksaan secara brutal menyasar dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah merampok keuangan negara. Sorotan pedas tertuju pada perangkat desa Wahyudi, Aris, Yadi, Mudor, Faza, mereka yang diduga jadi pion eksekusi.
Temuan awal seperti bom waktu menguak laporan pengelolaan dana desa yang berantakan sarat ketidaksesuaian dan bau busuk korupsi. Kasus paling gelap adalah pengadaan baju Sakerah senilai puluhan juta rupiah yang jadi ladang mark-up harga dan transaksi fiktif.
Alwy terseret sebagai dalang utama dalam praktik keji ini, bukti kerugian negara kini bergulung-gulung menguat.
Belum lagi skandal bantuan sosial yang diduga disikat perangkat desa Dadang, bansos harapan warga miskin diduga dirampok mentah-mentah untuk isi kantong pribadi.
Tarmuji sang kepala desa memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi media pada 18 Maret 2026. Pesan WhatsApp terkirim tapi tak pernah dibaca menguap begitu saja. Saat ditelepon ia angkat sekilas layaknya terkejut ketahuan, dan buru-buru beri alasan “sedang terima tamu”, lalu menutup telepon tergesa-gesa sambil lempar kata “SEMUA SUDAH BERES“. Sikap pengecut menghindar ini justru makin mengundang tanda tanya besar awak media.
Redaksi KlikNews.Co.Id, terbuka lebar untuk hak jawab semua pihak yang terseret. Tim investigasi akan terus menggali lubang penyimpangan dana desa Talangagung 2025 hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu kebenaran penuh soal uang rakyat yang diselewengkan. (Wendy/pb)






Tinggalkan Balasan