PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Dua peraturan daerah (perda) strategis resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025).
Perda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan dua perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama pimpinan DPRD, yang menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan, apresiasi atas kerja keras dan komitmen DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda strategis tersebut. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang konstruktif. Pembahasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari pertanggungjawaban keuangan daerah serta penetapan arah pembangunan ke depan melalui RPJMD,” ujar Rusdi.
Menurutnya, kritik dan saran dari DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan dan pelaporan. Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menurunkan visi kepala daerah ke dalam program prioritas yang terukur, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Adapun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi, profesionalisme, dan tata kelola keuangan yang bersih.
“Pemerintah daerah bertekad terus memperkuat sistem keuangan yang responsif, serta membangun integritas aparatur demi pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam pidatonya juga menyoroti kuatnya semangat sinergi yang terbangun sepanjang proses pembahasan. Ia menyebut komunikasi yang intensif dan diskusi mendalam antara dewan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dari pandangan fraksi hingga rapat kerja antara komisi dan mitra OPD, semuanya dilakukan dengan semangat partisipatif. Ini mencerminkan praktik demokrasi yang sehat,” ungkap Samsul.
Ia juga menegaskan pentingnya catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing komisi sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan ke depan.
“Semoga RPJMD dan laporan pertanggungjawaban APBD ini bisa menjadi pijakan dalam menyusun program kerja yang lebih efektif dan berdampak nyata bagi warga,” tambahnya.
Menutup rapat, Samsul menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berharap dua perda ini menjadi langkah awal dalam mendorong kemajuan Kabupaten Pasuruan.
“Kami mohon maaf apabila ada kekurangan selama proses berlangsung. Semoga keputusan ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tutupnya.
(mal/syn/kuh)
Tinggalkan Balasan