PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Dugaan rekayasa hukum dalam proses perceraian yang menyeret nama Suriadi, warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kini mengemuka sebagai perkara serius yang berpotensi membuka praktik manipulasi data dalam proses peradilan agama.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh istrinya, Eni Saptarini, sejak November 2025 dan saat ini tengah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.
Pada Rabu (14/1/2026), Eni Saptarini kembali mendatangi Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dari penyelidikan dugaan pemalsuan identitas istri yang diduga dilakukan secara sadar dan terencana demi mempercepat terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan pihak termohon. Eni hadir didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, SH., MH dan Ardi Aprilianto, SH.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pemalsuan mengarah pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil pada 9 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, alamat Eni Saptarini diduga direkayasa sehingga seluruh proses pemanggilan dan persidangan berjalan tanpa kehadiran istri sah.
Meski demikian, perkara tetap diputus dan akta cerai diterbitkan, sebuah fakta yang memunculkan tanda tanya besar terhadap mekanisme verifikasi data dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, SH., MH, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya gugatan cerai hingga status pernikahan itu telah diputus secara sepihak.
“Tidak ada panggilan sidang, tidak ada pemberitahuan, tidak ada proses mediasi. Klien kami baru mengetahui dirinya telah resmi bercerai setelah akta cerai muncul. Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan keterangan hukum yang sistematis,” tegas Heri kepada wartawan.
Menurutnya, setelah tim kuasa hukum memperoleh salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, ditemukan sejumlah kejanggalan krusial, termasuk pencantuman alamat istri yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya. Kejanggalan tersebut diduga menjadi kunci agar proses perceraian dapat diproses cepat tanpa perlawanan hukum dari pihak istri.
“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekedar perceraian sepihak, melainkan rekayasa proses peradilan yang mencederai prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak Polres Pasuruan untuk bertindak tegas dan profesional, dengan segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Mereka menilai unsur kesengajaan, perencanaan, dan tujuan mengelabui proses hukum sangat kuat dalam perkara ini. “Ini bukan persoalan administratif atau kelalaian biasa. Ini adalah dugaan pemalsuan keterangan hukum di forum pengadilan, yang dampaknya sangat serius karena menghilangkan hak seorang istri sah tanpa proses yang adil. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berlalu tanpa pertanggungjawaban pidana,” pungkas Heri Siswanto. (mal/tim)









Tinggalkan Balasan