Surabaya, Kliknews.co.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana (JHD) pada Selasa, (22/4/2025) pukul 09.00 WIB. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14. JHD tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut dan menerima proses yang dijalankan oleh Pemkot.

“Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan yang kami tangani berkaitan dengan perizinan,” ujar Eri Cahyadi.

Dari hasil pemeriksaan, UD Sentosa Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS untuk gudang tersebut.

Nama UD Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran hak karyawan, termasuk penahanan ijazah eks karyawan serta pemotongan gaji secara sepihak.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmennya, untuk membantu para mantan karyawan mendapatkan kembali ijazah mereka.

“Saya ini kakaknya arek-arek Surabaya, pasti saya akan turun tangan. Saya akan cari cara agar ijazah mereka bisa dikembalikan,” tegas Eri.

Ia juga mengingatkan, seluruh pemilik usaha di Surabaya agar mematuhi aturan perizinan dan memperlakukan karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena mereka warga Surabaya. Ijazah itu penting sebagai syarat mencari pekerjaan,” tambahnya.

(mal/red)