PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Gelombang tekanan dari LSM dan media yang mendesak penutupan total Gempol9 justru menuai perlawanan balik dari dua tokoh kritis, yakni Imam Rusdian dari Perkumpulan Cakra Berdaulat dan Musa Abidin dari LSM Gerah. Keduanya menilai desakan tersebut sarat kepentingan, melabrak hukum, dan berpotensi menjatuhkan martabat negara hukum. Rabu (23/07)
Imam Rusdian secara lugas menyebut, penutupan tempat usaha tidak bisa dilakukan hanya karena desakan emosional publik atau tekanan politik. Ia mengingatkan, setiap tindakan administratif pemerintah apalagi yang menyangkut pencabutan izin usaha, wajib tunduk pada prinsip legalitas, keadilan administratif, serta due process of law sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika negara tunduk pada opini dan tekanan, bukan pada hukum, maka kita sedang menyaksikan matinya kepastian hukum,” tegas Imam.
Ia juga menegaskan, bahwa pelanggaran individual oleh pengunjung tidak serta-merta membenarkan penutupan usaha. Tanpa bukti keterlibatan atau pembiaran oleh pemilik, maka menutup usaha secara kolektif adalah bentuk penghukuman tanpa dasar.
Senada dengan Imam. Musa Abidin, menyatakan bahwa seruan menutup Gempol9 secara massal bukan hanya sembrono, tapi juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk mencari nafkah. Ia mengkritik keras cara-cara populis yang menekan pemerintah bertindak tanpa pembuktian.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat massa. Pemerintah bukan algojo atas desakan, tapi pelayan hukum dan keadilan,” kata Musa.
Kedua aktivis ini melihat ada bahaya besar jika pemerintah daerah bertindak hanya demi citra atau tekanan media. Mereka mengingatkan bahwa tindakan populis bisa berujung pada bentuk baru otoritarianisme, penghakiman tanpa proses.
“Kita bukan menolak penegakan hukum. Tapi hukum harus ditegakkan, bukan dipakai sebagai alat penghakiman instan,” tutup Imam.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan