PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID — Polres Pasuruan resmi menetapkan Saiful Anwar (SA), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 26 Maret 2024 dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan praktik korupsi dilakukan dalam periode April 2021 hingga Desember 2022. Selama kurun waktu tersebut, SA diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jatim 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus korupsi yang dilakukan cukup beragam, mulai dari pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, penggelembungan harga barang kebutuhan desa (mark-up), hingga penyimpangan dalam pembayaran honor tim pelaksana kegiatan.

Tak hanya itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air yang seharusnya terealisasi, ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, padahal secara aturan seharusnya dilaksanakan oleh PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Bahkan uang hasil pencairan disimpan pribadi, sebagian juga dimasukkan ke rekening atas nama kepala desa,” ungkap pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp448.222.635. Selama penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, hingga proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.

(Ml)