PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Pelarian panjang MSD (36), bandar sabu lintas daerah, akhirnya kandas di tangan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Selama hampir dua bulan ia bersembunyi, pria asal Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu terus bermain api dengan tetap melanjutkan bisnis haramnya. Namun, langkahnya terhenti dalam penggerebekan dramatis di sebuah kontrakan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu dini hari (3/9/2025).
MSD bukan nama asing bagi aparat. Ia sudah ditetapkan sebagai buronan setelah kabur saat pengungkapan sabu belasan gram pada Juli lalu. Alih-alih berhenti, ia justru nekat tetap memasok sabu ke pelanggan setia di kawasan Prigen.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan. Dari tangannya, polisi menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,054 gram, enam klip plastik kosong, satu kotak kecil merah-hitam, serta sebuah ponsel Oppo.
Tak berhenti di situ, polisi juga menjerat MSD dalam kasus sabu 15,245 gram yang lebih dulu disita dari tersangka S pada Juli lalu. Total barang bukti yang dikaitkan dengannya mencapai 15,299 gram sabu.
“MSD memang sempat lolos dalam kasus sebelumnya, tapi kali ini tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (15/9).
Yoyok, sapaan akrabnya menjelaskan, keuntungan menjadi motif utama. Setiap gram sabu dijualnya dengan margin Rp300 ribu, ditambah keuntungan lain, ia bisa menikmati sabu secara gratis. Barang haram itu didapatnya dari seorang pemasok bernama Helos (DPO) dengan sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani, menegaskan pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi jaringan narkoba lintas daerah.
“Pasuruan tidak boleh jadi pasar narkoba. Siapapun yang mencoba, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Kini, MSD harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman menantinya, minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
(mal/kuh)









Tinggalkan Balasan