PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan kini tak lagi dimonopoli oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 112 guru jenjang SD dan SMP, termasuk dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik menjadi kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Senin (23/6/2025).

Pelantikan digelar di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan. Dari jumlah itu, 103 adalah ASN, sementara 9 lainnya berasal dari PPPK. Fakta ini menegaskan arah baru kebijakan pendidikan daerah yang lebih meritokratis, jabatan berdasarkan kemampuan, bukan status administratif.

“Jabatan ini bukan hasil lobi, tapi hasil kerja nyata. Tunjukkan kinerja, bukan cari kedekatan,” tegas Bupati Rusdi dalam pidatonya yang langsung mengundang perhatian peserta.

Mas Rusdi, sapaan akrabnya, menolak adanya dikotomi antara ASN dan PPPK dalam pengangkatan kepala sekolah. Ia menyatakan, siapa pun yang memenuhi kriteria profesional, memiliki integritas, dan terbukti mampu memimpin, layak diberi mandat.

“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah mengatur jelas. Guru PPPK punya hak dan ruang yang sama. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang lolos secara kualitas, bukan karena status atau relasi,” tegasnya lagi.

Ia menekankan, bahwa Pemkab Pasuruan tengah mendorong lahirnya kepemimpinan pendidikan yang profesional, inklusif, dan tidak berorientasi pada kepentingan pribadi.

“Kita tidak sedang bagi-bagi posisi. Ini soal masa depan pendidikan, soal membentuk generasi yang tangguh. Jabatan ini adalah amanah, bukan privilese,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, membenarkan bahwa pelantikan kali ini dilakukan dengan prosedur ketat, khususnya bagi calon dari kalangan PPPK. Menurutnya, tak ada celah kompromi soal kualitas.

“Setiap calon harus memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D4 dari kampus terakreditasi, punya sertifikat pendidik, sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau status sebagai Guru Penggerak,” jelas Tri.

Ia menambahkan, bahwa guru PPPK juga harus menyandang jabatan fungsional Guru Ahli Pertama, memperoleh nilai kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, dan memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Tri menyebutkan, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 formasi. Dengan pelantikan tahap pertama ini, masih tersisa 26 posisi yang belum terisi.

“Kami sudah intens berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan. Targetnya, pelantikan gelombang kedua bisa segera dilakukan, minimal menambah 20 kepala sekolah baru,” pungkasnya.

(mal/yan/kuh)