PAMEKASAN, KLIKNEWS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan kembali diguncang skandal memalukan. Belum reda kasus dugaan suap yang melibatkan oknum berinisial T yang mengantarkan narapidana keluar lapas untuk bertemu kekasihnya di hotel, kini muncul kasus baru yang lebih memprihatinkan.

Seorang oknum petugas Lapas berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kamtib, diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk menyelingkuhi tunangan seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman. Tak hanya itu, D juga diduga memeras narapidana tersebut dengan permintaan uang hingga Rp 20 juta.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh seorang saksi mata yang merupakan teman dekat dari wanita yang menjadi korban, yang dalam berita ini disamarkan dengan nama Bunga.

Menurut kesaksian tersebut, setiap kali Bunga datang ke lapas untuk membesuk tunangannya, ia selalu dihalangi oleh oknum D, dengan dalih sang napi sedang dalam hukuman isolasi (distrap sel). Namun kenyataannya, D diduga memiliki niat lain menguasai korban secara emosional dan seksual.

“Setiap datang, dia selalu digoda, bahkan sempat dicolek dan diancam. D bilang kalau tidak melayaninya, pacarnya di dalam akan disiksa atau terus diisolasi,” ujar saksi mata tersebut.

Karena takut terhadap keselamatan tunangannya, Bunga akhirnya menuruti permintaan bejat D. Setelah hubungan tersebut terjadi, D justru mendatangi tunangan Bunga yang sedang ditahan, dan meminta uang sebesar Rp 20 juta.

“D bilang kalau ingin bisa dibesuk lagi, maka harus bayar. Uangnya untuk nutupi angsuran mobil Fortuner miliknya,” lanjut saksi.

Merasa tertekan dan terancam, narapidana tersebut kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama TR, yang disebut-sebut sebagai atasan langsung dari D.

Tindakan ini jelas melanggar berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku, di antaranya :

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

– Pasal 7 ayat (2): Warga binaan tidak boleh dipersulit untuk menerima kunjungan dari keluarga atau kerabat.

– Pasal 50 : Pembinaan dan kunjungan harus dilakukan melalui prosedur resmi dengan pengawasan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

– Pasal 12 huruf e : Tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik.

– KUHP Pasal 421 : Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara untuk keuntungan pribadi.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kondisi yang sangat memalukan tersebut.

“Ini bukan kelalaian, ini kejahatan sistemik! Kalau Lapas jadi tempat jual beli kebebasan dan penyalahgunaan kekuasaan seksual, lalu di mana wajah hukum negara ini?” tegas Baihaki.

Ia menuntut agar Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), serta semua pejabat yang terkait dengan oknum D dan TR dicopot, diperiksa, dan dipidana.

AMI juga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI jika Kementerian Hukum dan HAM tidak segera bertindak tegas dan terbuka.

Sumber: (Brilian-news.id/Mal)