Surabaya, KlikNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang perempuan bernama Maria Liana, tersangka utama dalam kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,18 miliar. Dalam melancarkan aksinya, Maria diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari.

“Kami menetapkan Maria Liana sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Jumat malam, 25 April 2025.

Putu menjelaskan, kasus ini bermula saat Maria mengajukan pinjaman menggunakan dokumen tidak sah. Dana pinjaman kemudian dicairkan tanpa melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, karena adanya keterlibatan dari pihak internal bank.

“Berkat bantuan dari dalam bank, pelaku berhasil mencairkan dana hingga mencapai Rp5,18 miliar,” tambah Putu.

Kejari Surabaya masih terus mengembangkan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Ada indikasi keterlibatan pihak lain, tapi masih kami selidiki lebih lanjut,” katanya.

Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, Maria ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

“Penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tutup Putu.

(lim/ml)