SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, kini resmi beralih ke Polres Jember.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan agar jajaran Polres Jember tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut dan benar-benar menjunjung tinggi profesionalitas.

Baihaki menyebut, pelimpahan perkara bernomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum di tingkat Polres tidak menjadi alasan terjadinya perlambatan penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menyerahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga menegaskan, jangan sampai pelimpahan ini membuat penanganan kasus justru berjalan lambat. Kami minta Polres Jember bertindak profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” ujar Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, AMI akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas. Baihaki juga mendorong penyidik Polres Jember untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik Polda Jatim.

“Sudah terlalu lama kami menunggu keadilan. Kami ingin perkara ini diselesaikan secara tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani merugikan petani,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim.

(mal/tim/kuh)