PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Kasus memilukan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut ditangkap polisi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dalam operasi yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar dalam sidang internal Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang terkumpul, penyidik memastikan M sebagai tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, kerap membantu di rumah pelaku. Dalam situasi sepi, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari M.

Aksi serupa kembali terulang pada 21 Desember 2024, disertai tekanan hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, Yuliana. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang terpukul segera melapor ke Polres Pasuruan.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum medis yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan, serta pakaian korban yang turut diamankan.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak bukan hanya melukai korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

(mal/kuh)