SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Aksi nekat gerombolan oknum debt collector (DC) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melecehkan institusi negara dengan menghadang dan merampas mobil milik anggota TNI aktif di dalam kawasan militer Makodam V/Brawijaya, Surabaya.
Korban, anggota Kodim Pasuruan, saat itu tengah mengendarai mobil minibus (R3) bersama istri dan anaknya dari arah Pasuruan. Saat melintas di kawasan militer tepat di samping Markas Yonif 516, sekelompok orang yang mengaku sebagai DC menghadangnya dan merampas mobil tersebut secara paksa.
Peristiwa tersebut sontak memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai aksi tersebut tidak hanya ilegal, tapi juga merupakan penghinaan terhadap institusi militer yang selama ini menjadi garda terdepan pertahanan negara.
Ketua Aktivis Bangjo, Wahyu Nugroho, S.I.Pol, memberikan komentar tajam atas peristiwa ini. “Setelah saya melihat video kejadian itu, saya hanya bisa mengatakan: debt collector sekarang sudah seperti perampok jalanan! Mereka berani beraksi di area militer, itu sama saja menampar muka institusi negara,” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, tindakan semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi. “Ini bukan urusan utang-piutang, ini murni tindakan kriminal yang harus ditindak tegas oleh aparat Kepolisian dan Polisi Militer. Jangan sampai keberanian mereka dibiarkan, karena jika tidak ditindak tegas hari ini, mereka akan lebih beringas lagi ke depannya.”
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa usai kejadian tersebut, pihak Pomdam V/Brawijaya segera mengamankan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa mereka mencatut nama institusi tertentu untuk menakut-nakuti korban dan bahkan diduga kuat melakukan pemerasan hingga Rp30 juta.
Yang lebih mencengangkan, aksi ini disebut-sebut mendapat “restu” dari oknum aparat militer. Seorang perwira berpangkat Mayor berinisial JN dan seorang anggota Pomdam berpangkat Sertu diduga terlibat memberi akses bagi para DC untuk masuk ke area Kodam.
“Sebelum masuk Makodam, para DC itu sudah konfirmasi dulu ke oknum yang menyuruh mereka ‘menangkap’ unit, padahal jelas-jelas itu kawasan militer,” ungkap salah satu anggota Kodam V/Brawijaya kepada tim media.
Tindakan menghadang, merampas, dan memeras secara paksa di jalan umum, apalagi di kawasan militer, bukan hanya pelanggaran etika, namun merupakan tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Ancaman penjara hingga 9 tahun. Pasal 365 KUHP (Perampokan dengan kekerasan oleh lebih dari satu orang), Penjara hingga 12 tahun. Pasal 55 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana), Dihukum sama dengan pelaku utama.
Wahyu berharap, kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Ia menuntut agar para pelaku dan bekingnya dijerat secara hukum, bukan sekadar dikenai sanksi internal. (Red)