NGANJUK | KLIKNEWS – Sebuah insiden mencurigakan terjadi di lapangan Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 16.21 WIB. Sebuah truk pengangkut gas LPG bersubsidi 3 kg dengan nomor polisi AG 9353 UW, milik PT. Sumber Kurnia Sejati, mereka membongkar muatan gas LPG 3 kg ke sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 hitam berpelat nomor L 7892 AE. Kejadian ini memicu dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar bersubsidi jenis LPG.
Sebanyak 240 tabung LPG 3 kg dipindahkan satu persatu dari truk ke mobil pick-up di lokasi lapangan yang sepi tanpa pengawasan resmi. Selain itu, kendaraan Mitsubishi L300 tersebut tidak memiliki identitas perusahaan, dan sopirnya tidak membawa dokumen pendukung dari pihak perusahaan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Pengakuan Supir dan Sub-Agen :
Karno, sopir truk mengungkapkan, bahwa dirinya bekerja untuk PT. Sumber Kurnia Sejati. Ia menyatakan bahwa pemindahan tabung-tabung gas tersebut dilakukan atas perintah seseorang sub-agen bernama Pak No. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak No mengakui bahwa tindakannya tidak sesuai prosedur resmi. “Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian dan kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf.”
Dalam proses distribusi LPG bersubsidi yang sesuai aturan, setiap pengiriman harus disertai dokumen resmi dari agen hingga sub-agen. Tidak adanya dokumen tersebut di lokasi pemindahan LPG menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum.
Konfirmasi dari SPBE :
Tim media berupaya, meminta penjelasan dari pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang berlokasi tidak jauh dari lokasi temuan, sekitar 100 meter dari lapangan. Namun, manajer SPBE, Pak Rendra, tidak dapat ditemui karena sudah pulang. Petugas keamanan SPBE, Dol, menyuruh tim awak media datang kembali pada hari Senin untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gmicak Supriyanto mengatakan, turut memberikan perhatian pada kasus ini. Salah satu perwakilan mereka menyatakan, “Berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, masih banyak terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, serta penjualan LPG 3 kg kepada bukan konsumen pengguna. Untuk itulah, kami bersama teman-teman media maupun LSM bertekad meningkatkan pengawasan agar LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Terhadap rantai distribusi yang terlibat dalam penyalahgunaan, juga harus diberikan sanksi,” tegas Ilyas sapaan akrabnya.
Ancaman Hukum Berat, Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat penerima subsidi dan menimbulkan kerugian besar bagi Negara.
Pengawasan Lebih Ketat Dibutuhkan, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas terhadap kasus seperti ini agar LPG bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. (Iw/tim/red)