PASURUAN | KLIKNEWS – Penegak hukum Polres Pasuruan “Terdiam” adanya dugaan penimbunan BBM jenis pertalite di Dusun Kembangsore, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Kamis 31 Oktober 2024.
Tidak dipungkiri adanya “Kongkalikong” oknum pengelolah SPBU daerah Buluagung, Kecamatan Purwosari dengan pemain BBM jenis pertalite. Pasalnya, pengelolah SPBU dan pemain BBM sama-sama bungkam saat dikonfirmasi media ini.
ER, oknum pemain BBM jenis pertalite saat dikonfirmasi adanya dugaan rumahnya di jalan raya Surabaya Malang, tepatnya Kembangsore, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari dijadikan penimbunan BBM, enggan menjawab walau tanda baca sudah sudah centang dua.
Senada dengan ER, pengelolah SPBU 54.671.39 atau depan Masjid 10 November juga enggan berkomentar saat dikonfirmasi adanya “Kongkalikong” pemain BBM dengan pengelolah SPBU.
Enggan komentar saat dikonfirmasi juga ditunjukkan pengelolah SPBU 54.671.04 Buluagung, tepatnya, jalan raya Malang-Surabaya atau perbatasan Kecamatan Purwosari dengan Kecamatan Sukorejo.
Mirisnya, sang oknum ER merengek-rengek menghubungi salah satu penegak hukum, agar media tidak konfirmasi ke pengelolah SPBU.
Informasi dilapangan, dengan adanya awak media konfirmasi ke pengelolah SPBU depan Masjid 10 November dan SPBU 54.671.04 Buluagung, anak buahnya ditolak saat akan “Menimba” BBM jenis pertalite.
“Tolonglah mas rekan-rekan media jangan konfirmasi ke SPBU, efeknya gak boleh ngambil (Menimba) saya di SPBU tersebut,” kata Narsum yang mewanti wanti namanya tidak dimediakan.
Adanya dugaan pemain BBM jenis pertalite di Kembangsore, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari yang jelas-jelas pidana, namun sayang penegak hukum Polres Pasuruan “Terdiam”.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 20:00 Wib, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polres Pasuruan. (mal/mul/red)