Aktivis Pasuruan Pertanyakan Keseriusan APH Menindak Tambang Yang Tak Kantongi IUJP

Wahyu Nugroho (aktivis bang jo) serta foto tambang internet. (Istimewa)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Beberapa Aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL), menggelar diskusi terkait aktifitas pertambangan yang merusak alam dan tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Terlebih lagi, lokasi tambang yang belum memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yang hingga saat ini belum tersentuh oleh APH. Meski sudah dilayangkan laporan dimana terdapat sekitar 52 lokasi area pertambangan yang belum memiliki IUJP dan tersebar di Kabupaten Pasuruan sebanyak 41 titik, dan 11 titik berada di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

Example 468x60

Lujeng Sudarto, Direktur Pus@ka yang menjadi koordinator PORTAL memaparkan, bahwa tidak ada keseriusan APH untuk melakukan penindakan terhadap aktifitas tambang tersebut.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

Ia menganalisa, APH tersandera oleh pihak yang berkepentingan pada usaha pertambangan. Sehingga, meski sudah dilayangkan laporan baik itu di Polres Pasuruan maupun Polresta tidak ada progresnya.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Desa Bulusari Tulungagung Masih Beroperasi, Diduga Pemilik Oknum Anggota Aktif

“Tidak ada progres sama sekali, baik di Polres Pasuruan maupun di Polres Kota. Saya analisis APH tersandera oleh pihak-pihak berkepentingan dalam usaha tambang ini,” ungkapnya.

Tidak adanya progres yang terlihat dari pihak APH atas laporannya. Lujeng bersama Aktivis LSM lainnya berniat untuk menanyakan kembali perkembangan hukum atas laporannya terkait 52 titik lokasi tambang yang ada di Pasuruan.

Senada dengan Direktur Pus@ka, Wahyu Nugroho, Aktivis Bang Jo juga mengungkapkan, rasa kecewanya terhadap kinerja APH. Wahyu menilai, bahwa APH melempem dalam menangani laporannya terkait ijin tambang yang banyak tidak dikantongi para pengusaha.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan Pastikan Arus Mudik Lancar

“APH di Pasuruan saya anggap melempem, karena lambatnya penanganan atas laporan tambang diduga ilegal,” jelasnya.

Menurut Wahyu, kekecewaan itu muncul lantaran tidak selarasnya dampak lingkungan akibat tambang, kesejahteraan masyarakat, dan besarnya perputaran uang dalam bisnis pertambangan yang tidak tahu kemana keuntungannya mengalir. (Mal/Ayb/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *