PASURUAN, KLIKNEWS – Banyaknya aktivitas galian C yang menjadi lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan maupun Kota tidak menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.
Hal itu seperti yang disampaikan Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) saat berdiskusi dengan beberapa Aktivis (LSM) di salah satu Cafe di Taman Dayu, Pandaan.
Menurutnya, ada sekitar 41 lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan dan 11 area di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Sehingga aktifitasnya merupakan kegiatan ilegal dan seharusnya ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Meski sudah dilaporkan. Namun, tidak ada progres sama sekali, baik di Polres Pasuruan maupun di Polres Kota,” jelasnya. Sabtu, (27/07/2024).
Lujeng mempertanyakan, keseriusan APH dalam menindak para pelaku yang memanfaatkan kekayaan alam dengan tidak bertanggungjawab dengan menjalankan aktifitas pertambangan ilegal.
“Pertanyaannya hanya satu bagi Aparat Penegak Hukum : Tambang ini mau di materialkan atau mau ditegakkan?,” cetusnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, ia memastikan, bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak menjamin keberlangsungan hidup sejahtera masyarakat sekitar. Apalagi dengan adanya tambang ilegal..?
“Silahkan cek area yang ada tambangnya di Kabupaten Pasuruan, adakah satu saja, area yang ada tambangnya dan masyarakatnya sejahtera? Jika ditemukan satu saja saya mundur dari LSM,” tutup Lujeng. (Mal/Ayb)