MOJOKERTO, KLIKNEWS – Salah satu tambang galian C yang saat ini beroperasi serta terkesan kebal hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tepatnya di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait.
Terkait hal itu, sejumlah media gabungan dan LSM memantau langsung di lokasi galian, selain tidak adanya papan nama di lokasi tambang diduga kuat tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi surat-surat resmi pertambangan.
Ketua umum LSM Suropati mengecam keras terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dan akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.
“Persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut, kata warga setempat milik oknum Kades Randuharjo. Kami dari LSM Suropati akan melaporkan terkait hal tersebut kepada APH. Baik Polres Mojokerto Maupun Polda Jatim,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik lokasi tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin resmi, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Awak media akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait serta akan melakukan konfirmasi ulang.
Perlu diketahui, Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (tim/red)