BOJONEGORO, KLIKNEWS – Data Kementerian ESDM per Agustus 2023, terdapat 734 perusahaan tambang yang telah memiliki legalitas atau mengantongi izin, baik itu izin Wilayah, Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi berdasarkan ragam dan jenis komoditas. Sementara, data tambang Jawa Timur berdasarkan jenis Izin Usaha yaitu 56,4% WIUP dan 43,6 dan IUP.
Seperti halnya, aktifitas penambangan galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin dan semakin masif di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, masyarakat sekitar menilai tanpa adanya reklamasi tentunya akan mengancam kerusakan alam. Mereka meminta Polisi turun tangan.
Setiap hari, mereka para pengusaha tambang mengali tanah dengan alat berat dengan seenaknya, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkannya. Seperti debu yang berterbangan ke rumah-rumah warga dan kerusakan alam semakin di depan mata, kami menduga kuat tambang milik (SM) tersebut tidak memiliki Izin resmi.
“Yang kami tau di lokasi tambang, kalau tambang tersebut mengantongi izin itu ada papan nama baik CV. atau PT. dan nomer perizinan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dan selama ini kami tidak pernah melihatnya di lokasi tersebut, tapi anehnya kenapa pihak Kepolisian tidak ada yang turun ke lokasi, baik dari Polsek Padangan, Polres Bojonegoro, maupun dari jajaran Polda Jatim,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya di media kan. Sabtu (13/07/2024)
Hal yang tak jauh berbeda apa yang dikatakan warga lainya ia mengatakan, para pengusaha tambang dengan seenaknya mengeruk lahan, tanpa memikirkan dampaknya, kami sebagai masyarakat meminta pihak Kepolisian segera turun tangan, sebelum kerusakan alam bertambah parah,” ujarnya ke awak media.
“Kalau bukan dari pihak Kepolisian yang bisa turun ke lokasi, siapa lagi? Karena meraka yang mempunyai wewenang untuk menyelidikinya. Kami sebagai masyarakat hanya menjadi mata dan telinga adanya indikasi pelanggaran hukum, dan Polisi adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum di negara kita dan sampai saat ini tambang tersebut masih beroperasi,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto menilai, banyaknya tambang di Jawa Timur yang tidak memiliki izin itu membuktikan adanya kegagalan Polisi dalam mencegah serta menindak tambang-tambang ilegal.
“Di Tahun 2023 saja dari data yang dikeluarkan Kementerian ESDM per Agustus 2023, terdapat data tambang Jawa Timur berdasarkan jenis Izin Usaha, yaitu, 56,4% WIUP dan 43,6 dan IUP, tentunya hal ini akan menjadi penilaian buruk di masyarakat terhadap unit Tipiter Polda Jatim. Mungkin di tahun ini semakin berkurang atau semakin bertambah,” kata Lujeng.
Terkait hal ini, Bos tambang (SM) saat dikonfirmasi kliknews.co.id, pada beberapa hari yang lalu, beliaunya enggan memberikan jawaban, nomor awak media malah diblokir.
Namun setelah ramainya pemberitaan di berbagai media, ada kabar orang kepercayaan (SM), bos pemilik galian di Bojonegoro ke keesokan harinya terlihat berada di ruang tunggu di Krimsus Polda Jatim.
Sayang, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi awak media kliknews.co.id melalui pesan singkat Whatsapp, akan kedatangan orang kepercayaan galian ke ruangan Krimsus, beliaunya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan.
Terkait polemik tambang yang diduga kuat tanpa mengantongi izin milik (SM) di Desa Prangi Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menurut informasi dari sumber yang terpercaya mengatakan, bahwa, diduga bos tambang sudah ada sambungan khusus dengan Unit 2 Tipidter Polda Jatim.
“Informasinya ada upeti bulanan ke sejumlah oknum Tipiter Polda Jatim. Informasi yang saya dapatkan ke Unit 2, sekitaran 20 juta perbulan atau lebih,” tuturnya. (Mal/al/red)